Permasalahan
yang timbul pada zaman modern ini yang banyak menjadi sorotan dan bahan
perbincangan. Sebagian kaum wanita yang memang mempunyai hoby pergi ke salon
untuk memperindah tubuhnya, memperindah dari ujung rambut sampai ujung kaki dan
tak terkecuali dari hal sekecilpun yaitu alis mata, mereka datang ke salon
untuk mencukurkan atau merapikan bulu alisnya, atau jika tidak menggunakan jasa
salon, mereka mencukur alisnya sendiri sehingga menjadi lebih indah dan tampak
lebih cantik apabila dipandang.
Kemudian
yang menjadi permasalahannya, bagaimanakah pandangan agama islam dalam
menghukumi permasalahan ini? apakah islam memperbolehkan mencukur atau
merapikan bulu alis ataukah mengharamkannya?
Mempercantik
atau memperindah wajah bisa dengan sesuatu yang alami yang bisa membuat wajah
tampak fres secara alami juga, misal dengan buah-buahan atau daun-daunan yang
banyak mempunyai manfaat dan khasiat tersendiri bagi wajah, dan cara
mempercantik itu tidak harus dengan mencukur bulu alis sehingga menurutnya akan
tampak lebih indah dan cantik apabila dipandang.
Wanita
tidak boleh menghilangkan (mencukur) bulu alis matanya karena perbuatan ini
termasuk an-namsh. Arti
kata an-namsh adalah
mencabut atau mencukur bulu alis, sedangkan kata an-nâmishah adalah perempuan yang mencabut rambut
alisnya atau rambut alis orang lain. Dan al-mutanammishah
adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut rambut
alisnya.
Salah
satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam, yaitu
mencukur bulu alis mata untuk ditinggikan atau disamakan sehingga tampak bagus
dan indah. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti dalam hadis: “Rasulullah
saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan
alisnya.” (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan), sedang dalam hadits
Bukhari disebutkan: “Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang minta
dicukur alisnya”. Lebih
diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi
wanita-wanita tuna susila atau wanita malam.
Ulama’
madzhab Hambali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan atau diperbolehkan
mencukur bulu alis, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan
ujung matanya, apabila dengan seizin suaminya, karena hal tersebut termasuk berhias.
Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur alis itu sama sekali tidak
boleh. Dan dibantahnya dari riwayat Abu Daud, bahwa yang disebut namishah
(mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias
muka dengan menghilangkan bulu-bulunya.
Mencukur
bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk
memperindah alis mata dan mempercantik wajah seperti yang dilakukan sebagian
kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah Swt
dan mengikuti syaitan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan
Allah. Terdapat dalam firmannya, sebagai berikut :
وَلَآَمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ
دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya : Dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka merobahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi
pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS.
An-Nisa’: 119).
Adapun
hadits Nabi saw mengenai larangan an-
namsh diriwayatkan
dalam Kitab Ash-Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia berkata :
روى الإمام البخاري في (صحيحه) عن عبد اللَّه بن مسعود قال : « لعن
اللَّه الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق اللَّه ،
فقالت أم يعقوب : ما هذا ؟ فقال عبد اللَّه : وما لي لا ألعن من لعن رسول اللَّه
وفي كتاب اللَّه ؟ ، قالت : واللَّه لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدته! ، فقال :
واللَّه لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه ؛ قال اللَّه تعالى »:{ وَمَا آتَاكُمُ
الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا }
Artinya: “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau
meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan
Allah.” Kemudian beliau berkata: “Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang
telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah,
yakni firman Allah: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan
apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. 59 : 7)
Hadits
ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah
ciptaan Allah dengan alasan keindahan dan kecantikan, yang dimaksudkan bukan
masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita
mencukur sedikit saja alisnya, maka sama saja dia pasti akan mendapat laknat.
Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat oleh Allah Swt.
Semoga
Artikel ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment