Sunday, December 25, 2016

Cantik Tapi di laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala


Permasalahan yang timbul pada zaman modern ini yang banyak menjadi sorotan dan bahan perbincangan. Sebagian kaum wanita yang memang mempunyai hoby pergi ke salon untuk memperindah tubuhnya, memperindah dari ujung rambut sampai ujung kaki dan tak terkecuali dari hal sekecilpun yaitu alis mata, mereka datang ke salon untuk mencukurkan atau merapikan bulu alisnya, atau jika tidak menggunakan jasa salon, mereka mencukur alisnya sendiri sehingga menjadi lebih indah dan tampak lebih cantik apabila dipandang.

Kemudian yang menjadi permasalahannya, bagaimanakah pandangan agama islam dalam menghukumi permasalahan ini? apakah islam memperbolehkan mencukur atau merapikan bulu alis ataukah mengharamkannya?

Mempercantik atau memperindah wajah bisa dengan sesuatu yang alami yang bisa membuat wajah tampak fres secara alami juga, misal dengan buah-buahan atau daun-daunan yang banyak mempunyai manfaat dan khasiat tersendiri bagi wajah, dan cara mempercantik itu tidak harus dengan mencukur bulu alis sehingga menurutnya akan tampak lebih indah dan cantik apabila dipandang.

Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) bulu alis matanya karena perbuatan ini termasuk an-namsh. Arti kata an-namsh adalah mencabut atau mencukur bulu alis, sedangkan kata an-nâmishah adalah perempuan yang mencabut rambut alisnya atau rambut alis orang lain. Dan al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut rambut alisnya.

Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam, yaitu mencukur bulu alis mata untuk ditinggikan atau disamakan sehingga tampak bagus dan indah. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti dalam hadis: “Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan), sedang dalam hadits Bukhari disebutkan: “Rasulullah  saw melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”. Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi wanita-wanita tuna susila atau wanita malam.

Ulama’ madzhab Hambali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan atau diperbolehkan mencukur bulu alis, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suaminya, karena hal tersebut termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur alis itu sama sekali tidak boleh. Dan dibantahnya dari riwayat Abu Daud, bahwa yang disebut namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya.

Mencukur bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata dan mempercantik wajah seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah Swt dan mengikuti syaitan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Terdapat dalam firmannya, sebagai berikut :
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya : Dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’: 119).
Adapun hadits Nabi saw mengenai larangan an- namsh diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia berkata :
روى الإمام البخاري في (صحيحه) عن عبد اللَّه بن مسعود قال : « لعن اللَّه الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق اللَّه ، فقالت أم يعقوب : ما هذا ؟ فقال عبد اللَّه : وما لي لا ألعن من لعن رسول اللَّه وفي كتاب اللَّه ؟ ، قالت : واللَّه لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدته! ، فقال : واللَّه لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه ؛ قال اللَّه تعالى »:{ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا }
Artinya: “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah.” Kemudian beliau berkata: “Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. 59 : 7)
Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan dan kecantikan, yang dimaksudkan bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya, maka sama saja dia pasti akan mendapat laknat. Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat oleh Allah Swt.
Semoga Artikel ini bermanfaat.


Friday, December 23, 2016

Penyesalan di Penghujung Kematian


pembaca yg terhomat , kali ini saya mau shared salah satu video terbaik yang pernah saya tonton. 
video penyesalan setelah kematian menjemputnya, akankah kita bisa menyesal di saat ajal menjemput kita ???

"kullu nafsin dzaiqotul maut (setiap jiwa-jiwa yang bernafas pasti akan mencicipi kematian)”
akan kah kita mati dengan keadaan khusnul khotimah

mari kita saksikan video berikut ini :


semoga Bermanfaat dan menjadi pelajaran untuk sisa hidup kita.

Wednesday, December 21, 2016

MY SUBUH MY ADVENTURE


Salah satu shalat yang berat dilaksanakan bagi sebagian besar kaum Muslim, khususnya laki-laki dewasa ini, adalah shalat Subuh secara berjamaah. Padahal, bila melihat kepada keutamaannya, justru shalat Subuh berjamaah memiliki banyak keutamaan yang luar biasa, berikut ini sebagian keutamaan yang terdapat di dalamnya:

1. Mendapatkan berkah dari Allah Ta’ala.
Shalat Subuh berjamaah berpeluang mendapatkan berkah dari Allah Ta’ala. Sebab, aktivitas yang dilaksanakan pada waktu pagi, terlebih aktivitas wajib dan dilaksanakan berjamaah seperti shalat Subuh, telah didoakan agar mendapatkan berkah. Yang mendoakannya adalah Rasulullah shallallahualaihiwasallam:
اللهمَّ باركْ لأمتي في بكورِها
Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu paginya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibn Majah)

2. Mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.
Kondisi pada waktu subuh umumnya masih gelap, walau dengan penerangan listrik yang ada. Namun, dengan kondisi seperti itulah justru terdapat ganjaran yang besar dari Allah Ta’ala bagi manusia-manusia yang menuju masjid buat melaksanakan shalat dengan cahaya yang sempurna di hari Kiamat kelak, dalam hadits disebutkan:
 عن بريدة الأسلمي رضي الله عنه عن النبي – صلى الله عليه وسلم قال :بشِّرِ المشَّائين في الظُّلَم إلى المساجد بالنور التام يوم القيامة
Dari Buraidah al-Aslami radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang berjalan pada saat gelap menuju masjid, dengan cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

3. Mendapatkan ganjaran shalat malam sepenuh waktunya.
Bisakah kita melakukan shalat malam atau tahajud sepenuh malam? Tentu sangat sulit dengan beragam aktivitas siang hari yang juga harus kita kerjakan. Namun demikian, pahala melakukan shalat malam sepenuh waktu malam ternyata bisa kita dapatkan dengan melakukan shalat Subuh secara berjamaah, dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam disebutkan:
 مَن صلى العشاء في جماعة، فكأنما قام نصف الليل، ومن صلى الصبح في جماعة، فكأنما صلَّى الليلَ كلَّه
“Barang siapa yang melakukan shalat Isya berjamaah, maka dia sama seperti manusia yang melakukan shalat setengah malam. Barang siapa yang melakukan shalat Subuh berjamaah, maka dia sama seperti manusia yang melakukan shalat malam sepanjang waktu malam itu.”(HR. Muslim, dari Utsman bin Affan Radhiallahu ‘anhu)

4. Berada dalam jaminan AllahTa’ala.
Artinya, orang yang melaksanakan shalat Subuh dengan sempurna, antara lain dengan melaksanakannya berjamaah, maka dia berada dalam jaminan dan perlindungan Allah Azzawajalla., dengan begitu, siapa yang berada dalam perlindungan Allah, orang itu tidak boleh disakiti, orang yang berani mencelakakannya terancam dengan azab yang pedih, sebab dia telah melanggar perlindungan yang Allah berikan kepada orang tadi, dalam haditsnya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
 مَن صلَّى الصبح، فهو في ذمة الله، فلا يَطلُبَنَّكم الله من ذمَّته بشيء؛ فإن من يطلُبهُ من ذمته بشيء يدركه، ثم يَكُبه على وجهه في نار جهنم
“Barang siapa yang melaksanakan shalat Subuh maka dia berada dalam jaminan Allah. Maka jangan sampai Allah menuntut kalian sesuatu apa pun pada jaminan-Nya. Karena barangsiapa yang Dia tuntut pada jaminan-Nya, pasti Dia akan mendapatkannya. Kemudian dia akan ditelungkupkan pada wajahnya di dalam Neraka.” (HR. Muslim, dari Jundubibn Abdillah al-Bajali Radhiallahu ‘anhu)

5. Dibebaskan dari sifat orang munafik.
Siapakah dari kita yang bisa menjamin bahwa dirinya telah suci dari penyakit kemunafikan? Bukankah dahulu para tokoh Salaf, yang notabene keimanannya lebih baik daripada kita, senantiasa takut dan khawatir terjangkiti sifat kemunafikan? Lantas, tidakkah kita seharusnya lebih layak untuk khawatir terhadap kondisi kita dewasa ini? Apalagi hidup dalam dunia dengan godaan yang demikian banyak menerpa.
Shalat Subuh secara berjamaah adalah salah satu upaya yang bisa kita tempuh agar bisa terhindar dari terjangkit penyakit kemunafikan itu, disebutkan dalam hadits:
 ليس صلاة أثقل على المنافقين من الفجر والعشاء، ولو يعلمون ما فيهما، لأتَوهما ولو حبوًا، ولقد هممتُ أن آمُرَ المؤذِّن فيُقيم، ثم آخُذَ شُعلاً من النار،  فأحرِّقَ على من لا يخرج إلى الصلاة بعد
“Tidak ada Shalat yang lebih berat (dilaksanakan) bagi orang munafik daripada shalat Subuh dan Isya. Seandainya mereka tahu (keutamaan) yang terdapat di dalamnya, niscaya mereka akan melakukannya kendati dengan merangkak. Sungguh aku telah hendak memerintahkan kepada petugas azan untuk iqamat (Shalat) kemudian aku mengambil bara api dan membakar (rumah) orang yang belum tidak keluar melaksanakan Shalat (di masjid).” (HR. Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah)

6. Jamaah shalat Subuh dipersaksikan oleh malaikat.
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يتعاقبون فيكم ملائكةٌ بالليل وملائكةٌ بالنهار، ويجتمعون ف ي صلاة الفجر وصلاة العصر، ثم يعرُجُ الذين باتوا فيكم، فيسألهم ربُّهم – وهو أعلم بهم:  كيف تركتم عبادي؟ فيقولون: تركناهم وهم يصلُّون، وأتيناهم وهم يصلون.
“­Malaikat bergantian melihat kalian pada siang dan malam. Para malaikat itu bertemu di shalat Subuh dan shalat Ashar. Kemudian yang bermalam dengan kalian naik (ke langit) dan ditanya oleh Rabb mereka, dan Dia lebih tahu keadaan hamba-hambanya, Bagaimana kondisi hamba-hambaku ketika kalian tinggalkan?’ Para malaikat menjawab, ‘Kami meninggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan kami mendatangi mereka dalam keadaan shalat.” (HR. Bukhari-Muslim)

7. Berpeluang mendapatkan pahala haji atau umrah bila berzikir hingga terbitnya matahari.
Bisa dibayangkan betapa besar ganjaran pahala yang didapatkan bila memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dasar dari hal ini adalah keterangan dari Anasibn Malik Radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang bersabda:
 مَن صلى الغداة في جماعة، ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس، ثم صلى ركعتين، كانت له كأجر حجة وعمرة تامة، تامة، تامة
“Barang siapa yang shalat Subuh berjamaah kemudian dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lantas shalat dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah, yang sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Tirmidzi)

8. Kesempatan untuk melaksanakan shalat sunah Subuh.
Kesempatan lain yang bisa didapatkan dengan mengupayakan shalat Subuh secara berjamaah adalah shalat sunah Subuh dua rakaat. Shalat sunat Subuh dua rakaat ini punya kelebihan tersendiri yang disebutkan dalam hadits.
 ركعتا الفجر خيرٌ من الدنيا وما فيها
“Dua rakaat (shalat sunah) Subuh lebih baik daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim dari Ummul MukmininAisyah Radhiallahu ‘anha)

9. Keselamatan dari siksa Neraka.
Keselamatan dari siksa Neraka berarti berita gembira tentang masuk Surga. Ganjaran ini tentunya berlaku bagi yang melaksanakan shalat Subuh secara sempurna (berjamaah). Mari perhatikan Hadits berikut:
 عن عُمارة بن رويبة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (لن يلج النارَ أحدٌ صلى قبل طلوع الشمس وقبل غروبها) رواه  مسلم
Dari Umarah Radhiallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak akan masuk Neraka seorang yang shalat sebelum terbitnya matahari (Subuh) dan terbenamnya matahari (Ashar).”(HR. Muslim)

10. Kemenangan dengan melihat Allah Ta’ala pada hari Kiamat nanti.
Tentunya hal ini merupakan ganjaran terbesar yang dikaruniakan Allah kepada hamba-Nya.
 عن جرير بن عبد الله البجلي رضي الله عنه قال: كنا جلوسًا عند رسول الله صلى الله عليه وسلم إذ نظر إلى القمر ليلة البدر، فقال: (أمَا إنكم سترَون  ربَّكم كما ترَون هذا القمر، لا تُضَامُّون في رؤيته، فإن استطعتم ألا تُغلبوا على صلاةٍ قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، فافعلوا) رواه البخاري ومسلم
Dari Jarir Bin Abdullah al-Bajali Radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah duduk bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kemudian beliau melihat ke bulan di malam purnama itu, Rasulullah bersabda, ‘Ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian akan melihat kepada Rabb kalian sebagaimana kalian melihat kepada bulan ini. Kalian tidak terhalangi melihatnya. Bila kalian mampu untuk tidak meninggalkan shalat sebelum terbitnya matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah!” (HR. Bukhari-Muslim)


Semoga motivasi ini memicu kita untuk senantiasa bisa menjaga shalat Subuh secara berjamaah, bahkan menularkannya kepada saudara-saudara kita lainnya.

ABG Stop PACARAN !!!




Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17] : 32). “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An Nur : 30) Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur : 31) Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat [dengan syahwat], zinanya lidah adalah mengucapkan [dengan syahwat], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat], maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari & Muslim) “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”(HR. Bukhori dan Muslim) “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.” (HR. Ahmad). “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HASAN, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386) “Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu‘alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” (HR. Bukhori) “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik , Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad) Telah berkata Aisyah ra, “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah) “Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram” (HR. Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani) “Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari? Kiamat.” (HR. Ahmad) Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang [lawan-jenis] yang [membangkitkan syahwat] tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR. Muslim) Begitu banyak kan larangan tentang Pacaran? Jadi masih berani Pacaran?

Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji


Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana?
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan,
 إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
“Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557). Yang Dinafikan dalam Hadits Jika disebutkan tidak dengan kata “laa” dalam hadits, maka yang dimaksud bisa tiga makna:

(1) laa yang menafikan keberadaan, artinya tidak ada,
(2) laa yang menafikan kesahan, artinya tidak sah,
(3) laa yang menafikan kesempurnaan, artinya tidak sempurna.

Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Kalau dimaknakan dengan makna peniadaan secara total, tidaklah tepat karena masih saja ada orang yang shalat saat makanan sudah disajikan atau sambil menahan kentut. Kalau shalat saat makanan tersaji tidak sah, ini bisa jadi menurut ulama yang berpendapat kekhusyu’an itu wajib ada di dalam shalat. Jika dalam shalat terlalu sibuk dengan hal-hal lain di luar shalat, shalatnya tidaklah sah. Kalau kita nyatakan bahwa kekhusyu’an adalah sunnah shalat, bukanlah wajib sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, berarti “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurna. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang lebih tepat, kalimat dalam hadits berarti “tidak sempurna shalat seseorang ketika makanan telah dihidangkan”. Berarti, dapat kita sebut bahwa shalat saat makanan telah tersaji, hukumnya makruh. Faedah Hadits Beberapa faedah yang bisa disimpulkan dari hadits:

1- Islam sangat perhatian terhadap shalat sampai-sampai memerintahkan untuk konsentrasi dalam      shalat dan menghilangkan pikiran di luar shalat.
2- Shalat dengan penuh kekhusyu’an lebih utama daripada shalat di awal waktu karena Rasul  shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk makan lebih dulu supaya kekhusyu’an shalat tidak  terganggu dengan hadirnya makanan.
3- Memilih untuk menyantap makan tidaklah mengapa walau  shalat jama’ah nantinya luput. Kalau  menyantap saat waktu shalat itu bukan rutinitas dan telah rutin mengerjakan shalat secara  berjama’ah, maka pahala berjama’ah tetap dicatat.
 Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ،  كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba  dalam keadaan sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya semisal keadaan beramalnya saat  mukim (tidak bersafar) atau saat sehat (tidak sakit).” (HR. Bukhari no. 2996). Makan saat shalat  berjama’ah termasuk uzur yang sama dengan hadits ini, sehingga juga akan dicatat sama halnya  ketika sakit atau bersafar.

4- Jika makanan belum dihidangkan saat sudah merasa lapar, maka tetap shalat dikerjakan lebih dulu.  Hadits di atas dimaksudkan mendahulukan shalat jika makanan telah tersaji. Karena saat itu  kecenderungan hati lebih besar dibanding saat makanan belum hadir. Jadi prinsipnya bukanlah “ketika lapar lebih baik makan daripada shalat.” Prinsip yang dimaksud dalam hadits adalah “mendahulukan makan dari shalat saat makanan telah tersajikan.”

 5- Maksud dari mendahulukan makan dari shalat adalah ketika benar-benar dalam keadaan butuh  untuk makan (benar-benar lapar). Karena sebab larangan mendahulukan shalat kala itu adalah karena  masalah khusyu’ dan konsentrasi hati. Jika hati tidak begitu butuh pada makan, maka tidak jadi  larangan mendahulukan shalat saat itu. Karena “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan aw ‘adaman”, hukum itu berputar pada ada atau tidaknya illah.

 6- Jika makanan telah tersaji namun saat itu tidak boleh disantap, maka bukan berarti shalat mesti  ditinggalkan. Misalnya, jika belum shalat Ashar dan kita baru terbangun saat mendekati matahari  terbenam dan masih belum waktu berbuka puasa, namun makanan telah tersaji. Maka tidak bisa  dikatakan bahwa kita tidak shalat Ashar saja karena makanan telah tersaji, tunda saja shalat tersebut  sampai berbuka. Yang benar, shalat Ashar tetap dikerjakan meskipun makanan belum bisa disantap  karena memang belum saatnya waktu berbuka. 7- Jika ada makanan porsi besar dan makanan ringan  saat berbuka puasa, maka yang lebih baik tetap mendahulukan makanan ringan, barulah setelah  shalat Maghrib dilanjutkan dengan makanan berat.

Semoga sajian di atas bermanfaat bagi pembaca.

Tuesday, December 20, 2016

MENJALANKAN 7 SUNNAH NABI SAW DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

MENJALANKAN 7 SUNNAH NABI SAW DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Bagaimana caranya dan apapun 7 sunnah rasullah yang selalu dilakukan serta kitabisa mempraktekkan merupakan perwujudan dari zikir ritual (shalat tahajud,membaca al-quran, shalat dhuha, berwudhu dan istiqfar) dan dua zikiramaliyah/social (memakmurkan masjid dan bersedekah). Tujuh sunnah Nabi sawtersebut di uraikan secara rinci dibawah ini:
1.Shalat tahajudSemua rasul, Nabi, kekasih Allah (auliya”) dan para ulama salaf tidakmeninggalkan shalat tahajud. Ini merupakan ciri orang saleh dan ikhlas.Dalam rangkai sahabat Ali Bin Thalib menyatakan bahwa, salah satu dariobatnya hati adalah shalat malam dan tahajud.
2.Membaca Al-Quran dengan TerjemahannyaMembaca (qira-ah) atau tadarus Al-Quran adalah membaca, memahami danmenghayati artinya serta dilanjutkan dengan mengamalkan ajaran-ajaranyang terkandung di dalamnya. Agar kita senantiasa mengkaji dengan seriusdan tanpa henti dala hidup. Alasannya adalah karena Al-Quran merupakanpetunjuk dan sumber mata kehidupan.
3.Memakmurkan masjid/shalat subuh di mesjidMasjid adalah sebuah tempat suci bagi orang-orang yang senantiasamensucikan dirinya secara lahir maupun batin. Masjid merupakan tempatuntuk menggembleng pengalaman-pengalaman ruhani/spiritual,mengokokohkan iman dan tauhid. Masjid juga sebagai tempat tinggal landasbagi mi’rajnya orang-orang beriman. Dalam artian ini, masjid sebagai tempatmenginternalisasikan nilai-nilai Ilahiyah ke dalam dirinya sebagai modalutama dalam kehidupan, baik secara individu, dalam lingkup rumah tangga,masyarkat dan bangsa bahkan dalam lingkup dunia global.
4.Shalat dhuhaShalat dhuha adalah ibadah sunnah yang senantiasa dilakukan Rasullah Saw.Setiap amal ibadah yang diperintahkan ataupun dianjurkan Allah dan Rasul-
Nya pasti ada rahasia yang tersembunyi di dalamnya. Memang kadangkemampuan akal kita tak dapat menjangkau/memahaminya. Tapi yang pastisemuanya itu adalah demi kemasalahatan dan kemanfaatan kita, manusia. Jika kita ingin mengetahui rahasia dan manfaatnya, maka lakukanlah shalatdhuha itu dengan penuh penghayatan dan kekhusu’an. Insya Allah nanti,Allah akan membukakan rahasia itu dan memberikan berlimpa rahmat,berkah dan karunia-Nya dalam kehidupan kita. Orang-orang salafush-shalehpernah bilang “
jika kalian menginginkan kebahagiaan di dunia dan akherat kelak, maka lakukan shalat dhuha
”5.BersedekahSeorang sudah bisa disebut mukmin yang sebenarnya, jika sudahbersedekah. Carilah rizki dengan dibarengi sedekah. Demikian jugabertaubatlah dengan bersedekah, jika kita sakit juga hendaknya bersedekah.Banyak sekali ayat-ayat Al-Quran yang menegaskan dan memerintahkanakan hal ini. bersedekah merupakan tolok ukur dan cirri dari orang-orangyang beriman, shaleh dan bertakwa.
6.Menjaga wudhuNabi saw, senantias dalam keadaan wudhu, baik dalam waktu dan keadaanapapun oleh karena itu, marilah kita teladani sunnah Nabi saw. Ini dalamkehidupan sehari-hari kita. Diusahakan kita agar senantiasa dalam keadaanwudhu. Jangan tinggalkan wudhu. Kalau batal, berwudhulah kembali kalaubatal, berwudhulah kembali tanpa putus dan tanpa keluh kesah. Hal itumerupakan kebutuhan kita sendiri dalam rangka untuk senantiasamendekatkan diri kepada Allah swt. Kalau kita selalu berwudhu insya Allahakan selamat dari ikatan dan kegenitan dunia dan terjaga dari hal-hal yangkotor (kotoran yang bersifat maupun ruhani). Selanjutnya kita terjaga darihal-hal yang tidak bermanfaat dan dari perbuatan-perbuatan dosa dantercela. Karena wudhu merupakan proses pembersihan badan kita secarasilmutan dilanjutkan dalam rangka untuk pembersihan fitrah dan hati atauruhani kita.
7.Istiqfar
Kita setiap saat dan dalam segala aktivitas apapun diperintahkan beristiqfar.Ketika kita mau tidur, mau makan dalam melakukan suatu pekerjaan, di jalan, di mobil dan di manapun hendaknya selalu dalam keadaan beristiqfar.Orang kalau kuat istiqfarnya, maka insting dan kecenderungan rahmatnya(berguna dan bisa membahagiakan orang lain atau bahkan makhluk lain)sangat kuat sekali. Ia pun juga menjadi penyanyang, penuh dengankeutamaan-utamaan, doanya mustajab dan firasatnya tajam (mampu berpikirpositif dan menerawang ke depan/berpikir visioner).Orang kalau sudah melakukan “tujuh sunnah Rasullullah saw”. Ini, maka akanmuncul pada dirinya sifat-sifat terpuji. Bicaranya dakwa, diamnya zikir, nafasnyatasbih, matanya memancar cahaya rahmat. Kemudian dengan menegakkan TujuhSunnah Nabi saw, maka insya Allah kita akan menjadi hamba Allah yang saleh. Yaitu yang memiliki cirri-ciri : pertama, dia cinta pada Allah dan sangat taat pada-Nya. Yang kedua, biasanya sayang kepada sesame manusia. Selalu berbuat baikdan kesenangannya adalah berbuat baik. Yang ketiga dia asyik memperbaiki dirinyasecara terus-menerus tanpa hentinya dalam hidupnya.

Monday, December 19, 2016

Hukum dan Keutamaan Shalat Berjamaah


Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.

Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.

Hukumnya

Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat berjamaah di masjid
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: shalat berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan tujuh puluh derajat. Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq alaih.

Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan derajat)).

Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda: (barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore) muttafaq alaih.

Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid yang dekat dengan tempat ia tinggal, kecuali masjidil haram, masjid nabawi, dan masjidil aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih utama secara mutlak.

Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul, maka masing-masing shalat di tempatnya.

Hukum wanita pergi ke masjid: Boleh wanita ikut shalat berjamaah di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang antara mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri maupun orang laki-laki.

Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih.

Siapa yang masuk masjid ketika jamaah sedang ruku' maka ia boleh langsung ruku' ketika masuk kemudian berjalan sambil ruku' hingga masuk ke shaf, dan boleh berjalan kemudian ruku' apabila sudah sampai ke shaf.

Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya, semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah azza wajalla.

Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudia masuk masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk masjid lain dan mendapatkan mereka sedang shalat.

Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.

Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala orang yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.

Keutamaan shalat berjamaah dan takbiratul ihram: Dari Anas bin Malik ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang shalat berjamaah untuk Allah selama empat puluh hari, dimana ia mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka ditulis baginya dua kebebasan: bebas dari neraka, dan terbebas dari sifat munafik)) (HR. Tirmidzi).

Hukum Menjadi Imam
Menjadi Imam mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula para khulafaurrasyidin sesudah beliau.

Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti orang yang shalat bersamanya.
Hukum mengikuti imam: Makmum wajib mengikuti imam dalam seluruh shalatnya, berdasarkan sabda rasulullah saw: ((Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ruku' maka ruku'lah, dan jika mengatakan: sami'allahu liman hamidah, maka katakan: allahumma rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian semua duduk)) muttafaq alaih.

Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur'an dan mengerti hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk islam, kemudian yang paling tua, kemudian diundi, ini apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu imam, namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.

Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: rasulullah bersabda: Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalam al-Qur'an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, m aka yang lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim).

Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam, kecuali penguasa.
Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam, jika tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya, atau merokok dsb, sah menjadi imam, adapun orang fasik adalah: orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir, atau terus-menerus melakukan dosa kecil, dan tidak sah bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.

Haram mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang dengan sengaja maka shalatnya batal, adapun tertinggal dari imam, jika tertinggal karena ada halangan seperti lupa atau tidak mendengar suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung melakukan yang ketinggalan dan langsung mengikuti imam
Antara imam dan makmum ada empat hal: 
  1. Mendahului: yakni, makmum mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau salam, dan lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa yang melakukannya maka hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya batal.
  2. Bersamaan: yaitu: gerakan imam dan makmum bersamaan, baik dalam berpindah dari rukun ke rukun lainnya seperti takbir, atau ruku, dan sebagainya, dan ini salah mengurangi nilai shalat.
  3. Mengikuti: yaitu perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan inilah yang seharusnya dilakukan makmum, dan dengan demikian terlaksana bermakmum yang sesuai dengan syari'at.Ketinggalan: yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain, dan ini tidak boleh; karena menyalahi berjamaah.
Siapa yang masuk masjid dan ia telah ketinggalan shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama orang yang ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti keutamaan jamaah yang pertama.

Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu kali takbir.

Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku', atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku' bersama imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.

Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.

Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajib-wajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak mengakkan tulang punggungnya di waktu ruku' dan sujud.

Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian berdiri de sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.

Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.

Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam
Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…

Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.

Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim).

Cara meluruskan shaf 
  1. Imam disunnahkan menghadap kepada makmum dengan wajahnya sambil berkata: luruskan shaf kalian, dan rapatkan. (HR. Bukhari)([9]).
  2. Atau mengatakan: luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf merupakan mendirikan shalat. (muttafaq alaih)([10]).
  3. Atau mengatakan: luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([11]).
  4. Atau mengatakan: «luruskan, luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)
Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pudak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu yang berikutnya, dan «barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu derajat.» (HR. Thabrani)

Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.

Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita.

Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya.

Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam.

Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.

Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.

Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.

Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan 
  1. Barangsiapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihan dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kecuali dhuhur, maka membaca fatihah dengan surat, terkadang hanya membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.
  2. Barangsiapa yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.
  3. Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum'at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.
  4. Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.

Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah di waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat lain.
Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat sendirian, ikut shalat bersamanya. Dari Abu Said al-Khudri ra bahwasanya rasulullah melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata: «adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat bersamanya.» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada makmum.

Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung.

Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi, dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu

Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.

Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.

Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu capat shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau menahan angina, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan mengulangi shalat sendirian.
Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.

Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau minta pertolongan kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di kuburan atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.

Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan berjamaah

Dibolehkan meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah: Orang sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau Lumpur, atau angina kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan, demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.

Semua yang melalaikan dari shalat, atau membuang-buang waktu, atau berbahaya bagi badan, atau akal, maka haram hukumnya, seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang menayangkan kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya.

Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah.

Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk melanjutkan shalatnya.

Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia tidak boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari mereka.

Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kananan lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.

Yang ada di shaf pertama: Yang paling berhak berada di shaf pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah segera ke shaf pertama.

Dari Abu Mas'ud ra berkata: rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat, dan berkata: luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hatik kalian berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim).

Cara memanjangkan shalat dan memendekkan: Sunnah bagi imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.
Dari al-Bara' bin Azib ra berkata: aku memperhatikan shalat rasulullah saw, maka aku dapatkan berdirinya, ruku'nya, I'tidalnya setelah bangun dari ruku', sujudnya, duduknya antara dua sujud, sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit hampir sama. (Muttafaq alaih).

Semoga bermanfaat dan bisa kita amalkan. Aamiin